USAHA PETERNAKAN – PERIZINAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha khususnya dibidang peternakan diperlukan adanya langkah-langkah untuk menciptakan ikilm usaha yang kondusif |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, PP No.15 Tahun 1977, PP No.22 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan dan Pendafataran Usaha Peternakan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
aaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a
aa |