ALAT PEMADAM KEBAKARAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan Retribusi 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang 9. Tata Cara Pemungutan 10. Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Kadaluarsa 14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa 15. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi 16. Instansi Pemungut 17. Pengawasan 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |