Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

ALAT PEMADAM KEBAKARAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

3. Golongan Retribusi

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

7. Wilayah Pemungutan Retribusi

8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang

9. Tata Cara Pemungutan

10. Sanksi Administrasi

11. Tata Cara Pembayaran

12. Tata Cara Penagihan

13. Kadaluarsa

14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa

15. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi

16. Instansi Pemungut

17. Pengawasan

18. Penyidikan

19. Ketentuan Pidana

20. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]