Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan

PERKEBUNAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka memberdayakan penyelengaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertangganggung jawab

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.12 Tahun 1992, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmentan No.74/Kpts/Tp.500/2/98, Kepmenhutbun No.728/Kpts/II/1998, Kepmentan No.357/Kpts/HK.350/5/2002, Perda No.23 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

3. Jenis, Luas Maksimum, dan Pola Pengembangan Usaha

4. Perizinan

5. Syarat-Syarat Perizinan Perkebunan

6. Tata Cara Memperoleh Perizinan Usaha Perkebunan

7. Masa Berlaku Izin

8. Golongan Retribusi

9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

10. Prinsip yang Diatur Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

11. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

12. Wilayah Pemungutan Retribusi

13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang

14. Tata Cara Pemungutan

15. Sanksi Administrasi

16. Tata Cara Pembayaran

17. Tata Cara Penagihan

18. Kadaluarsa

19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa

20. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi

21. Pembinaan dan Pengendalian

22. Instansi Pemungut

23. Pengawasan

24. Penyidikan

25. Ketentuan Pidana

26. Ketentuan Peralihan

27. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]