PERKEBUNAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka memberdayakan penyelengaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertangganggung jawab
|
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.12 Tahun 1992, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmentan No.74/Kpts/Tp.500/2/98, Kepmenhutbun No.728/Kpts/II/1998, Kepmentan No.357/Kpts/HK.350/5/2002, Perda No.23 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Jenis, Luas Maksimum, dan Pola Pengembangan Usaha 4. Perizinan 5. Syarat-Syarat Perizinan Perkebunan 6. Tata Cara Memperoleh Perizinan Usaha Perkebunan 7. Masa Berlaku Izin 8. Golongan Retribusi 9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 10. Prinsip yang Diatur Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 11. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 12. Wilayah Pemungutan Retribusi 13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang 14. Tata Cara Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Tata Cara Pembayaran 17. Tata Cara Penagihan 18. Kadaluarsa 19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa 20. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi 21. Pembinaan dan Pengendalian 22. Instansi Pemungut 23. Pengawasan 24. Penyidikan 25. Ketentuan Pidana 26. Ketentuan Peralihan 27. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |