JASA KEPELABUHANAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN JASA KEPELABUHANAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa Kabupaten Pelalawan mempunyai Wilayah Perairan yang cukup luas serta terdapatnya sarana dan prasarana Pelabuhan termasuk diantaranya dermaga sebagai penunjang dalam melayani masyarakat yang membutuhkan dibidang jasa perairan |
– |
Dasar Hukum : UU Nomor 12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.21 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, PP No.82 Tahun 1999, PP No.66 Tahun 2001, PP No.69 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Jasa Kepelabuhanan Milik Pemerintah Kabupate Pelalawan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
aaaaaaaaaaaaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 1 Oktober 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaaaaaaaaaaa
a |