Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemakaian Jasa Kepelabuhanan Milik Pemerintah Kabupate Pelalawan

JASA KEPELABUHANAN  – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN JASA KEPELABUHANAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN

ABSTRAK :

Bahwa Kabupaten Pelalawan mempunyai Wilayah Perairan yang cukup luas serta terdapatnya sarana dan prasarana Pelabuhan termasuk diantaranya dermaga sebagai penunjang dalam melayani masyarakat yang membutuhkan dibidang jasa perairan

Dasar Hukum :

UU Nomor 12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.21 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, PP No.82 Tahun 1999, PP No.66 Tahun 2001, PP No.69 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Jasa Kepelabuhanan Milik Pemerintah Kabupate Pelalawan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kewenangan Kelautan
  3. Kawasan Kepelabuhan
  4. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  5. Golongan Retribusi
  6. Izin Kepelabuhan
  7. Ketentuan Perizinan
  8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  9. Prinsip Penetapan Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  10. Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  11. Wilayah Pemungutan Retribusi
  12. Tata Cara Pemungutan
  13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang
  14. Tata Cara Pembayaran
  15. Tata Cara Penagihan
  16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  17. Kadaluarsa
  18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  19. Sanksi Administrasi
  20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  21. Instansi Pemungut
  22. Pengawasan
  23. Penyidikan
  24. Ketentuan Pidana
  25. Ketentuan Penutup
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa

STATUS

A

:

aaa

aaaaaaaaaaaaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal  1 Oktober 2003

CATATAN a
:a
aaaa
aaaaaaaaaaaaaa

a


[Download Perda]