JASA PELAYANAN KAPAL – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI JASA PELAYANAN KAPAL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka jasa pelayanan kapal yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan, khususnya yang memanfaatkan jasa labuh, jasa tambat, jasa pemanduan dan jasa penundaan bagi kapal – kapal yang berada dipelabuhan umum maupun khusus.
|
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang–Undang No.12 Tahun 1956, Undang–Undang No.8 Tahun 1981, Undang–Undang No.21 Tahun 1992, Undang– Undang No.18 Tahun 1997, Undang–Undang No.22 Tahun 1999, Undang–Undang No.53 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 69 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kapal, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Jenis Retribusi Jasa Pelayanan Kapal 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif 7. Penetapan Retribusi Jasa Pelayanan Kapal 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 9. Wilayah Pemungutan 10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang 11. Tata Cara Pemungutan 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan Retribusi 15. Kadaluarsa 16. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi 17. Instansi Pemungut 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 1 Oktober 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |