BAHAN GALIAN GOLONGAN C – IZIN USAHA
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka pemanfaatan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Pelalawan untuk memenuhi kebutuhan lokal dan Eksport ternyata cenderung semakin meningkat, sehingga perlu dikelola secara optimal dalam rangka membuka lapangan usaha baru yang menampung tenaga kerja dan meningkatkan Penerimaan Devisa Negara dan Pendapatan Asli Daerah |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1967, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, PP No.32 Tahun 1969, PP No.19 Tahun 1973, PP No.27 Tahun 1999, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.26 Tahun 1994. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
aaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a
a |