PEMANFAATAN KAYU – IZIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka melaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Rakyat dan pada Tanah Milik, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
aaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 1 Oktober 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aAaa
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaAaaaAaaaaaa |
Abstrak
abstrak