DPRD – PROTOKOLER
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PELALAWAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk melaksanakan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Pelalawan. |
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.8 Tahun 1987, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.22 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.24 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2004, PP No.37 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2006, PP No.21 Tahun 2007. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pelalawan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD 3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD 4. Belanja Tunjangan Kegiatan DPRD 5. Pengelolaan Keuangan DPRD 6. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |