PERGUDANGAN – PENATAAN DAN PEMBINAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk menata dan membina pergudangan guna mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.11 Tahun 1965, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.3 Tahun 1982, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Permendag No. 16/M-DAG/PER/2006. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaAa
STATUS |
A
: |
aaaaa
– |
aaa
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 11 Oktober 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaa
a |