Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan

PERGUDANGAN – PENATAAN DAN PEMBINAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN

ABSTRAK :

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk menata dan membina pergudangan guna mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.11 Tahun 1965, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.3 Tahun 1982, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Permendag No. 16/M-DAG/PER/2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pendaftaran Gudang
  3. Kewajiban Pemilik/Pemegang Kuasa Gudang
  4. nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  5. Golongan Retribusi
  6. Cara Pengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  7. Prinsip dan Sasaran dalam Penerapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Struktur, Besarnya Tarif Retribusi dan Masa Berlaku
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Sanksi Administrasi
  12. Tata Cara Pembayaran
  13. Tata Cara Penagihan
  14. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  16. Kadaluarsa
  17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  18. Instansi Pemungut
  19. Pengawasan
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Pidana
  22. Ketentuan Peralihan
  23. Ketentuan Penutup
aaaaaAa

STATUS

A

:

aaaaa

aaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 11 Oktober 2007

CATATAN a
:a
aaaa
aaa

a

[Download Perda]