Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 25 tahun 2001 Tentang Mendirikan, Memperbaiki, dan Membongkar Bangunan

BANGUNAN – PENDIRIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG MENDIRIKAN, MEMPERBAIKI, DAN MEMBONGKAR BANGUNAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan dalam upaya perkembangan kota dan lajunya pembangunan efektif sangat beraneka ragam memerlukan penataan kota (perencanaan, pemamfaatan dan pengendalian ruang kota) secara terpadu, menyeluruh, efisien dan efektif

.

Dasar Hukum :

Indiche Contabilited Wet (ICW) stbl – 1925 Nomor 448, Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.5 Tahun 1960, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.4 Tahun 1993, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 1987, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.2 Tahun 1987, Permendagri No.07 Tahun 1993, Kepmendagri No. 650-658 Tahun 1985, Kepmendagri No.5 Tahun 1992, Kepmendagri No.7 Tahun 1992, Kepmendagri No.29 Tahun 1992.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Mendirikan, Memperbaiki, dan Membongkar Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Perihal Membuat, Mendirikan, dan Memelihara Jalan-Jalan Bangunan.
  3. Perihal Bangunan-Bangunan
  4. Perihal Garis Sempadan Bangunan (Rooi) Dan Pagar-Pagar Bangunan, Koefisien Dasar Dan Lantai Bangunan, Serta Ketinggian Bangunan
  5. Jenis Pelayanan Perizinan
  6. Perihal Advice Planning/Izin Lokasi
  7. Perihal Pelayanan Pemetaan
  8. Perihal Pembinaan dan Pelaksanaan Bangunan
  9. Pengawasan
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan Pidana
  12. Ketentuan Peralihan
  13. Ketentuan Penutup

aaAa

STATUS

A

:

aaaaaa

a

aaaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]