BANGUNAN – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG MENDIRIKAN, MEMPERBAIKI, DAN MEMBONGKAR BANGUNAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan dalam upaya perkembangan kota dan lajunya pembangunan efektif sangat beraneka ragam memerlukan penataan kota (perencanaan, pemamfaatan dan pengendalian ruang kota) secara terpadu, menyeluruh, efisien dan efektif
. |
– |
Dasar Hukum : Indiche Contabilited Wet (ICW) stbl – 1925 Nomor 448, Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.5 Tahun 1960, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.4 Tahun 1993, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 1987, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.2 Tahun 1987, Permendagri No.07 Tahun 1993, Kepmendagri No. 650-658 Tahun 1985, Kepmendagri No.5 Tahun 1992, Kepmendagri No.7 Tahun 1992, Kepmendagri No.29 Tahun 1992. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Mendirikan, Memperbaiki, dan Membongkar Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaAa STATUS |
A : |
aaaaaa a– |
aaaaa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |