PD. BPR
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penataan asset PD. BPR yang diserahkan oleh pemerintah kab. Bengkalis kepada Pemerintah Kab. Rokan Hilir perlu ditetapkan dengan PEraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.7 Tahun 1992; UU No. 53 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; KMK No.066 Tahun 1998; Permendagri No. 22 Tahun 2006; PBI No. 8 tahun 2006.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Tempat Kedudukan 4. Azas, MAksud dan Tujuan 5. Bidang Usaha 6. Modal 7. Saham-Saham 8. Direksi 9. Badan Pengawas 10. PEgawai, Dana Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Penghargaan 11. Hak Suara/Mengeluarkan Pendapat 12. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 13. Tahun Buku 14. Penetapan dan PEnggunaan LAba Bersih 15. Tanggung JAwab dan Tuntutan Ganti Rugi 16. Kerjasama 17. Pembinaan 18. Pembubaran 19. Ketentuan Peralihan 20. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 05 Juni 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |