Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir

PD. BPR

PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2007

2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa penataan asset PD. BPR yang diserahkan oleh pemerintah kab. Bengkalis kepada Pemerintah Kab. Rokan Hilir perlu ditetapkan dengan PEraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.7 Tahun 1992; UU No. 53 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; KMK No.066 Tahun 1998; Permendagri No. 22 Tahun 2006; PBI No. 8 tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Pendirian

3. Tempat Kedudukan

4. Azas, MAksud dan Tujuan

5. Bidang Usaha

6. Modal

7. Saham-Saham

8. Direksi

9. Badan Pengawas

10. PEgawai, Dana Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Penghargaan

11. Hak Suara/Mengeluarkan Pendapat

12. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

13. Tahun Buku

14. Penetapan dan PEnggunaan LAba Bersih

15. Tanggung JAwab dan Tuntutan Ganti Rugi

16. Kerjasama

17. Pembinaan

18. Pembubaran

19. Ketentuan Peralihan

20. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 05 Juni 2007

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]