2008 – JEMBATAN PEDAMARAN I & II
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PENINGKATAN DANA ANGGARAN DENGAN TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN JEMBATAN PEDAMARAN I (SATU) DAN PEDAMARAN II (DUA) TAHUN ANGGARAN 2008-2010
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mempercepat terciptanya visi dan misi bupati, perlu upaya pembangunan dibidang ekonomi kerakyatan, infrastruktur dan SDM. Bahwa untuk lebih mempertegas pelaksanaan program tersebut perlu ditetapkan sasaran dan target serta tahapan penyelesaian pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran maka dilaksanakan dalam bentuk kegiatan tahun jamak. Dan telah dianggarkannya kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dalam APBD Tahun Anggaran 2008. oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Dana Anggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.18 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 tahun 2003; PErda Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2008.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peningkatan Dana Anggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Pemadaran I (satu) dan Pemadaran II (dua), dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) 4. Waktu Pelaksanaan 5. Pembiayaan 6. Hak dan Tanggung Jawab 7. Penyesuaian Harga 8. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 05 Maret 2008 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |