PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2009
ABSTRAK |
: |
– | Bahwa Perdaturan Daerah Nomor 08 Tahun 2001 tidak sesuai lagi, oleh karena itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Tatat Kerja Pemerintah Kepenghuluan. |
– | Dasar Hukum :
UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Kepenghuluan, dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Penyusunan Organisasi 3. Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak dan Larangan 4. Tata Kerja Pemerintah Kepenghuluan 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup |
||
STATUS |
: |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan
Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009 |
|
CATATAN |
: |