Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kepenghuluan

2009 – SOTK

PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 02 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KEPENGHULUAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perdaturan Daerah  Nomor 08 Tahun 2001 tidak sesuai lagi, oleh karena  itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Tatat Kerja Pemerintah Kepenghuluan.
Dasar Hukum :

UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005;  PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Kepenghuluan, dengan sistematika:

1.      Ketentuan Umum

2.      Tata Cara Penyusunan Organisasi

3.      Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak dan Larangan

4.      Tata Kerja Pemerintah Kepenghuluan

5.      Pembinaan dan Pengawasan

6.      Ketentuan Peralihan

7.      Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009

CATATAN

:

[Download Perda]