PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 03 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf b PP No. 66 Tahun 2001 termasuk jenis jasa umum yang menjadi kewenangan daerah kabupaten , maka peru ditetapkan dalam peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kab. Rokan Hilir No.14 Tahun 2002;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat PEnggunaan Jasa 5. Prinsip dalam Penerapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang 9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 10. Tata Cara Pembayaran 11. Tata Cara Penagihan 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan KEtetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan 14. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 15. Tata Cara Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 16. Kadaluarsa 17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa 18. Pengelolaan 19. Instansi Pemungutan 20. Pembinaan dan Pengawasan
21. Ketentuan Pidana 22. Penyidikan 23. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 21 Juni 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |