PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH – RENCANA
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2007-2011
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 32 Tahun 2004, perlu ditetapkan Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 203; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2005;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007-2011, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan 3. Pembiayaan 4. Ketentuan Tambahan 5. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diitetapkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 06 Maret 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |