2009 – KEPENGHULUAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN PENGHULU DAN PERANGKAT KEPENGHULUAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perdaturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 tidak sesuai lagi, oleh karena itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan PAsal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pecalonan, Pemilihan, PElantikan, Pemberhentian PEnghulu dan Perangkat Kepenghuluan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pencalonan dan Pemilihan Penghulu 3. Pelantikan Penghulu Terpilih 4. Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan dan Hak Penghulu 5. Pemberhentian Penghulu 6. Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri yang Dipilih menjadi Penghulu 7. Perangkat Kepenghuluan 8. Biaya Pemilihan 9. Pembinaan dan PEngawasan 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Lain-Lain 12. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |