RETRIBUSI PENDAFTARAN KAPAL
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENDAFTARAN KAPAL KURANG DARI 7GT DALAM WILAYAH KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Nakhoda dan anak buah kapal wajib memenuhi Surat Keterangan serta setiap pendaftaran kapal dipungut retribusi maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kab. Rokan Hilir No.13 Tahun 2002;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Kapal Kurang dari 7 GT dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek Retribusi 3. Pendaftaran Kapal 4. Sertifikat 5. Tarif Retribusi 6. Ketentuan Pidana 7. Penyidikan 8. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 21 Juni 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |