2009 – KEPENGHULUAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN KEPENGHULUAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perdaturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tidak sesuai lagi, oleh karena itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 3. Pembentukan dan Penetapan 4. Keanggotaan 5. Sekretariat BPK 6. Larangan, Tindakan Penyidikan, Pemberhentian dan Penggatian Antar Waktu 7. Aspirasi Masyarakat 8. Rapat dan Tata Tertib 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |