2009 – KEPENGHULUAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG KEUANGAN KEPENGHULUAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perdaturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tidak sesuai lagi, oleh karena itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Kepenghuluan. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Kepenghuluan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Keuangan Kepenghuluan 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan 4. Pelaksanaan Anggaran 5. Sumber Pendapatan Kepenghuluan 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |