RETRIBUSI PEMBUATAN KAPAL
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 05 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PEMBUATAN KAPAL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa terdapat banyak usaha pembuatan kapal di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu diterbitkan izin usaha tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kab. Rokan Hilir No.13 Tahun 2002;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pembuatan Kapal, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Pencabutan dan Pembatalan Izin 4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 5. Saat Pajak Terhutang 6. Besarnya Tarif Retribusi 7. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 8. Golongan Retribusi 9. Jangka Waktu Berlakunya Izin 10. Wilayah Pemungutan 11. Pemungutan Retribusi 12. Sanksi Administratif 13. Pengelolaan 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 21 Juni 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |