RETRIBUSI PASAR
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 06 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR dAN PERTOKOAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu Tarif Retribusi Pasar, untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No. 34 Tahun 2000 dan pasal (2) huruf b PP No. 66 Tahun 2001 maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kab. Rokan Hilir No.14 Tahun 2002;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi dan Saat Tertribusi Terhutang 9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 10. Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan 15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 17. Kadaluwarsa 18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 19. Pengelolaan 20. Instansi Pemungutan 21. Pembinaan dan Pengawasan 22. Ketentuan Pidana 23. Penyidikan 24. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 21 Juni 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |