Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan

RETRIBUSI PASAR

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2007

2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 06 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR dAN PERTOKOAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu Tarif Retribusi Pasar, untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No. 34 Tahun 2000 dan pasal (2) huruf b PP No. 66 Tahun 2001 maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

Dasar Hukum :

UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kab. Rokan Hilir No.14 Tahun 2002;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi

3. Golongan Retribusi

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

6. Struktur dan Besarnya Tarif

7. Wilayah Pemungutan

8. Masa Retribusi dan Saat Tertribusi Terhutang

9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

10. Sanksi Administrasi

11. Tata Cara Pembayaran

12. Tata Cara Penagihan

13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

17. Kadaluwarsa

18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa

19. Pengelolaan

20. Instansi Pemungutan

21. Pembinaan dan Pengawasan

22. Ketentuan Pidana

23. Penyidikan

24. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 21 Juni 2007

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]