2009 – KEPENGHULUAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG KERJASAMA KEPENGHULUAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perdaturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tidak sesuai lagi, oleh karena itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Kepenghuluan. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Kepenghuluan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Bentuk Kerjasama 4. Bidang Kerjasama 5. Tata Cara Kerjasama 6. Badan Kerjasama 7. Biaya Pelaksanaan Kerjasama 8. Bagi Hasil Keuntungan dan Dampak Kerjasama 9. Perubahan, Penundaan dan PEmbatalan Kerjasama 10. Penyelesaian Perselisihan 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |