2009 – KEPENGHULUAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN KEPENGHULUAN DAN PERUBAHAN STATUS KEPENGHULUAN MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2001 tidak sesuai lagi, oleh karena itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kepenghuluan dan Perubahan Status Kepenghuluan menjadi Kelurahan. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kepenghuluan dan Perubahan Status Kepenghuluan menjadi Kelurahan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan Kepenghuluan 3. Tata Cara Penggabungan dan Penghapusan Kepenghuluan 4. Batas Wilayah Kepenghuluan 5. Pembagian Wilayah Kepenghuluan 6. Kewenangan Kepenghuluan 7. Perubahan Status Kepenghuluan menjadi Kelurahan 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |