PAJAK RESTORAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 18 Tahun 1998 dinyatakan pajak restorran termasuk pajak daerah dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU no. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999; Perda KAb. Rokan Hilir No. 02 Tahun 2002;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan Pajak 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluarsa 14. Ketentuan Pidana 15. Penyidikan 16. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |