SOTK – SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI. KEDUDUKAN TUGAS POKOK SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No. 41 Tahun 2007, dipandang perlu untuk menata kembali susunan Struktur Organisasi maka perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Sekretariat Daerah 4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 5. Eselonisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 11 Desember 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |