Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

SOTK – DINAS DAERAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007

2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No. 41 Tahun 2007, dipandang perlu untuk menata kembali susunan Struktur Organisasi maka perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah .

Dasar Hukum :

UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Pembentukan

3. Dinas Pendidikan

4. Dinas Kesehatan

5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

7. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

8. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

9. Dinas Bina Marga dan Pengairan

10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

11. Dinas Pertanian dan Peternakan

12. Dinas Perikanan dan Kelautan

13. Dinas Pendapatan

14. Dinas Kehutanan

15. Dinas Perkebunan

16. Dinas Sosial

17. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar

18. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

19. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

20. Unit Pelaksana Teknis Dinas

21. Kepegawaian

22. Pembiayaan

23. Eselonisasi Dinas Daerah

24. Ketentuan Peralihan

25. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 11 Desember 2007

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]