SOTK – DINAS DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No. 41 Tahun 2007, dipandang perlu untuk menata kembali susunan Struktur Organisasi maka perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Dinas Pendidikan 4. Dinas Kesehatan 5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 7. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga 8. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 9. Dinas Bina Marga dan Pengairan 10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 11. Dinas Pertanian dan Peternakan 12. Dinas Perikanan dan Kelautan 13. Dinas Pendapatan 14. Dinas Kehutanan 15. Dinas Perkebunan 16. Dinas Sosial 17. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar 18. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 19. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 20. Unit Pelaksana Teknis Dinas
21. Kepegawaian 22. Pembiayaan 23. Eselonisasi Dinas Daerah 24. Ketentuan Peralihan 25. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 11 Desember 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |