Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

SOTK – LEMBAGA TEKNIS DAERAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2007

2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No. 41 Tahun 2007, dipandang perlu untuk menata kembali susunan Struktur Organisasi maka perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah .

Dasar Hukum :

UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Pembentukan

3. Badan Perencanaan Pembangunan

4. Inspektorat

5. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

6. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

7. Badan Pemberdayaan Masyarakat

8. Badan Kepegawaian

9. Badan Ketahanan Pangan

10. Badan Penanaman Modal

11. Kantor Perpustakaan dan Kearsipan

12. Satuan Polisi Pamong Praja

13. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

14. Rumah Sakit Umum Kelas C

15. Unit Pelaksana Teknis Badan

16. Kepegawaian

17. Pembiayaan

18. Eselonisasi Lembaga Teknis Daerah

19. Ketentuan Peralihan

20. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 11 Desember 2007

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]