SOTK – LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No. 41 Tahun 2007, dipandang perlu untuk menata kembali susunan Struktur Organisasi maka perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Badan Perencanaan Pembangunan 4. Inspektorat 5. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan 6. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat 7. Badan Pemberdayaan Masyarakat 8. Badan Kepegawaian 9. Badan Ketahanan Pangan 10. Badan Penanaman Modal 11. Kantor Perpustakaan dan Kearsipan 12. Satuan Polisi Pamong Praja 13. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana 14. Rumah Sakit Umum Kelas C 15. Unit Pelaksana Teknis Badan 16. Kepegawaian 17. Pembiayaan 18. Eselonisasi Lembaga Teknis Daerah 19. Ketentuan Peralihan 20. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 11 Desember 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |