PAJAK HIBURAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan UU No. 53 Tahun 53 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000 maka menyelenggarakan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan dibutuhkan dana yang memadai. Bahwa pasal 2 UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000 dinyatakan bahwa pajak reklame termasuk pajak daerah dan perlu ditetapkan dengan peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU no. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepres 44 Tahun 1999;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan Pajak 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluarsa 14. Ketentuan Pidana 15. Penyidikan 16. Ketentuan Penutup
|
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |