Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pajak Hiburan

PAJAK HIBURAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK HIBURAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan UU No. 53 Tahun 53 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000 maka menyelenggarakan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan dibutuhkan dana yang memadai. Bahwa pasal 2 UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000 dinyatakan bahwa pajak reklame termasuk pajak daerah dan perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dasar Hukum :

UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU no. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepres 44 Tahun 1999;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek dan Subjek Pajak

3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak

7. Tata Cara Pembayaran

8. Tata Cara Penagihan Pajak

9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak

10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi

11. Keberatan dan Banding

12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

13. Kadaluarsa

14. Ketentuan Pidana

15. Penyidikan

16. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]