SOTK – PELAYANAN TERPADU
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK PELAYANAN TERPADU PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu membentuk Kantor Pelayanan Terpadu yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Kantor Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan dan Tugas Pokok 4. Kewenangan Pelayanan 5. Kepegawaian 6. Pembiayaan 7. Pengangkatan dalam Jabatan 8. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 11 Desember 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |