SOTK – SEKRETARIAT DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2001
2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 2000 dipandang perlu dibentuk Sekretariat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata KErja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Organisasi 4. Tata Verja 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 20 September 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |