SOTK – SEKRETARIAT DPRD
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2001
2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 2000 dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata KErja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Organisasi 4. Tata Verja 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 20 September 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |