Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

SOTK – SEKRETARIAT DPRD

PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2001

2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 2000 dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

Dasar Hukum :

UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata KErja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Pembentukan

3. Organisasi

4. Tata Verja

5. Pembiayaan

6. Ketentuan Lain-Lain

7. Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 20 September 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]