SOTK – BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2001
2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 2000 dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000 dan UU No. 11 Tagun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 2000;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Organisasi 4. Pengangkatan dalam Jabatan 5. Tata Kerja 6. Pembiayaan 7. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 20 September 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |