PD. BPR
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PEREKREDITAN RAKYAT KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa PD. BPR perlu penataan lebih lanjut yang ditetapkan dengan peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; PP No. 71 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres 44 Tahun 1999; KMK No. 221/KMK019/1993; Instruksi Mendagri No. 8 Tahun 1994;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Kedudukan, Maksud dan Tujuan 4. Azas 5. Bidang Usaha 6. Modal 7. Saham-saham 8. Pengurus dan Pegawai Direksi 9. Badan Pengawas 10. Kepegawaian 11. Rapat Umum Pemegang Saham 12. Hak Suara Mengeluarkan Pendapat 13. Rencana Verja dan Anggaran Tahunan 14. Tahun Buku 15. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih 16. Tanggung Jawab dan Ganti Rugi 17. Kerjasama 18. Pembinaan 19. Pembubaran 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup
|
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |