PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 02 TAHUN 2004 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) PP No. 105 Tahun 2000, Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berstandarisasi dengan mempedomani Kepmendagri No. 29 Tahun 2002. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; PP No.104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 11 Tahun 2001; Perda Kab. Rokan Hilir No. 29 Tahun 2002.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 5. Perubahan APBD 6. Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah 7. Kedudukan dan Keuangan DPRD 8. Pelaksanaan DPRD 9. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 10. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah 11. Kerugian Keuangan Daerah 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup |
aAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaA Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 21 Mei 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |