PD SARANA PEMBANGUNAN – PENDIRIAN
PERDA NO. 25 TAHUN 2002
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SARANA PEMBANGUNAN KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini disusun dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Kabupaten Rohil sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Kedudukan Maksud dan Tujuan 4. Bidang Usaha 5. Modal 6. Pengurus 7. Direksi 8. Badan Pengawas 9. Kepegawaian 10. Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi 11. Ketentuan Lain – lain 12. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002 |
|
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 28 Januari 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|