Perda Kabupaten rokan hilir Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PENERANGAN JALAN – PAJAK

PERDA NO. 26 TAHUN 2002

PAJAK PENERANGAN JALAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan sebagai sumber potensi untuk penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan.

Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Nama, Objek dan Subjek Pajak

3.        Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

4.        Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak

5.        Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

6.        Pengenaan Sanksi

7.        Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak

8.        Tata Cara Pembayaran

9.        Tata Cara Penagihan Pajak

10.     Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak

11.     Tata cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi

12.     Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

13.     Hak Penerangan Jalan

14.     Kadaluwarsa

15.     Ketentuan Pidana

16.     Penyidikan

17.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 28 Januari 2002
CATATAN

:

[Download Perda]