TATA RUANG – RENCANA
PERDA NO. 27 TAHUN 2002
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2002 – 2012
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini disusun dalam rangka menciptakan kemudahan pembangunan dan pemanfaatan ruag secara optimal melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2002 – 2012. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 32 Tahun 1990 Permendagri No. 4 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2002 – 2012 dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Kedudukan, Wilayah dan Jangka Waktu Rencana 4. Azas, Tujuan dan Strategi 5. Rencana Struktur Tata Ruang Wilayah 6. Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah 7. Rencana Sistem Prasarana Wilayah 8. Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Tata Ruang Wilayah 9. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat 10. Ketentuan Pidana 11. Penyidikan 12. Ketentuan Lain – lain 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002 |
|
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 28 Desember 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
– |