Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Biaya Pelayanan Catatan Sipil

PENGGANTIAN BIAYA CETAK –  RETRIBUSI

PERDA NO. 37 TAHUN 2002

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN BIAYA PELAYANAN CATATAN SIPIL

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka membantu kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kabupaten Rokan Hilir dalam bentuk penetapan retribusi.

Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1977; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1999; PP No. PP Tahun 2000; Perda Rohil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Biaya Pelayanan Catatan Sipil dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Nama, Objek dan Subjek Pajak

3.        Golongan Retribusi

4.        Biaya Kartu Tanda Penduduk

5.        Biaya Pencatatan

6.        Biaya Salinan Akta

7.        Biaya Penerbitan Surat Keterangan dan Tanda Bukti Pelaporan

8.        Wilayah Pemungutan

9.        Saat Retribusi Terutang

10.     Tata Cara Pemungutan

11.     Sanksi Administrasi

12.     Tata Cara Pembayaran Retribusi Terutang

13.     Ketentuan Penyidikan

14.     Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi

15.     Ketentuan Pidana

16.     Pembinaan dan Pengawasan

17.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002
CATATAN

:

Nomor bab tidak konsisten

[Download Perda]