PENGGANTIAN BIAYA CETAK – RETRIBUSI
PERDA NO. 37 TAHUN 2002
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN BIAYA PELAYANAN CATATAN SIPIL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini disusun dalam rangka membantu kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kabupaten Rokan Hilir dalam bentuk penetapan retribusi. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1977; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1999; PP No. PP Tahun 2000; Perda Rohil. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Biaya Pelayanan Catatan Sipil dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak 3. Golongan Retribusi 4. Biaya Kartu Tanda Penduduk 5. Biaya Pencatatan 6. Biaya Salinan Akta 7. Biaya Penerbitan Surat Keterangan dan Tanda Bukti Pelaporan 8. Wilayah Pemungutan 9. Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Sanksi Administrasi 12. Tata Cara Pembayaran Retribusi Terutang 13. Ketentuan Penyidikan 14. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi 15. Ketentuan Pidana 16. Pembinaan dan Pengawasan 17. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002 |
|
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
Nomor bab tidak konsisten |