TAPAL KAYU – RETRIBUSI
PERDA NO. 38 TAHUN 2002
RETRIBUSI IZIN PEMBUATAN KAPAL KAYU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Retribusi Izin Pembuatan Kapal Kayu dalam rangka mendayagunakan usaha pembuatan kapal kayu sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan PAD. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuatan Kapal Kayu dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Pencabutan dan Pembatalan Izin 4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 5. Saat Pajak Terhutang 6. Besarnya Tarif Retribusi 7. Tarif Retribusi 8. Jangka Waktu Berlakunya Izin 9. Wilayah Pemungutan 10. Pemungutan Retribusi 11. Sanksi Administrasi 12. Pengelolaan 13. Sanksi Administrasi 14. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002 |
|
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
– |