Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 UU No. 18 Tahun 1997 Jo. UU No. 34 Tahun 2000 dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan termasuk retribusi daerah dan ditetapkan oleh peraturan daerah.

Dasar Hukum :

UU No. 8 Tahun 1981 No. 76; UU No. 23 Tahun 19992UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.22 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 2000;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Kebijaksanaan

3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi

4. Golongan Retribusi

5. Pelayanan yang dikenakan tarif

6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

7. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif

8. Struktur dan Besarnya Tarif

9. Rawat Kunjungan dan Pelayanan Ambulance

10. Pengaturan Pembayaran Retribusi

11. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja

12. Tugas Dan Tanggung Jawab Bendaharawan Khusus Peneriman

13. Uang Perangsang

14. Pengelolaan Penerimaan

15. Wilayah Pemungutan

16. Saat Retribusi Terutang

17. Surat Pendaftaran

18. Penetapan Retribusi

19. Tata Cara Pemungutan

20. Sanksi Administrasi

21. Tata Cara Pembayaran

22. Tata Cara Penagihan

23. Keberatan

24. Pengembalian Kelebihan Pembayaran

25. Kadaluarsa Penagihan

26. Ketentuan Pidana

27. Penyidikan

28. Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]