RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 UU No. 18 Tahun 1997 Jo. UU No. 34 Tahun 2000 dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan termasuk retribusi daerah dan ditetapkan oleh peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981 No. 76; UU No. 23 Tahun 19992UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.22 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 2000;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Kebijaksanaan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Pelayanan yang dikenakan tarif 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 7. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif 8. Struktur dan Besarnya Tarif 9. Rawat Kunjungan dan Pelayanan Ambulance 10. Pengaturan Pembayaran Retribusi 11. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja 12. Tugas Dan Tanggung Jawab Bendaharawan Khusus Peneriman 13. Uang Perangsang 14. Pengelolaan Penerimaan 15. Wilayah Pemungutan 16. Saat Retribusi Terutang 17. Surat Pendaftaran 18. Penetapan Retribusi 19. Tata Cara Pemungutan 20. Sanksi Administrasi 21. Tata Cara Pembayaran 22. Tata Cara Penagihan 23. Keberatan 24. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 25. Kadaluarsa Penagihan 26. Ketentuan Pidana 27. Penyidikan 28. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |