RETRIBUSI IZIN JASA UMUM
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 07 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sumber retribusi perlu digali dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 1999;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek 3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 4. Struktur dan Besarnya Tarif 5. Wilayah Pemungutan 6. Tata Cara Pemungutan Retribusi 7. Instansi Pemungut 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Penyidik 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |