Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Retribusi Jasa Umum

RETRIBUSI IZIN JASA UMUM

PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 07 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

ABSTRAK

:

Bahwa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sumber retribusi perlu digali dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 1999;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek dan Subjek

3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

4. Struktur dan Besarnya Tarif

5. Wilayah Pemungutan

6. Tata Cara Pemungutan Retribusi

7. Instansi Pemungut

8. Pembinaan dan Pengawasan

9. Penyidik

10. Ketentuan Pidana

11. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]