KEKAYAAN DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa kekayaan daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu digali dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 20011; Kepres No. 44 Tahun 1999;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kakayaan Daerah, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek 3. Perhitungan, Pemakaian/Penggunaan Kekayaan Daerah 4. Penetapan Besarnya Retribuís 5. Golongan dan Besarnya Retribuís 6. Pengajuan Penyewaan Kekayaan Daerah 7. Perjanjian 8. Pengoperasian Peralatan 9. Pengembalian Peralatan 10. Pemeliharaan Peralatan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Pidana 13. Penyelidikan 14. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |