2009 – KEPENGHULUAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN KEPENGHULUAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Pelaksanaan 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |