Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan

2009 – KEPENGHULUAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN KEPENGHULUAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan.

Dasar Hukum :

UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 dan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 28 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Tujuan

3. Ruang Lingkup

4. Pelaksanaan

5. Pembinaan dan Pengawasan

6. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 18 Juli 2009

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]