PASAR – STATUS
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2002
2002
STATUS PASAR DALAM KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah baik melalui retribusi maupun jenis penerimaan lainnya, dipandang perlu menetapkan status pasar dengan peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 1997; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Keprmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Status Pasar Dalam Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Status Pasar; 3. Pembagian Hasil Pungutan Retribusi; 4. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|