Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

APBD TA 2005

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005

2005

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005

ABSTRAK

:

Bahwa sesuai arah dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tahun 2005, dipandang perlu menyusun APBD TA 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum : UU No.61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP no.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.110 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Perda No.7 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 21 Maret 2005

CATATAN

:

Peraturan Daerah ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

[Download Perda]