Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007

APBD TA 2007

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007

2007

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan APBD TA 2007 yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; Permendagri No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.26 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 1 Maret 2007

CATATAN : Tanggal diundangkan lebih dulu dari tanggal ditetapkan

[Download Perda]