PELARANGAN DAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dipandang perlu untuk mengganti Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Perbuatan Penyakit Masyarakat karena belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat Rokan Hulu.. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 73 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.53 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; UU No.44 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 1988; PP No.32 Tahun 2004; Keppres No.3 Tahun 1997; Kepmendagri No.7 Tahun 2003. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat dengan sistimatika:1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Penyakit Masyarakat; 3. Penertiban dan Pengawasan; 4. Ketentuan Pidana dan Sanksi Lainnya; 5. Pembinaan dan Penegendalian; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 29 Juli 2009. | |
CATATAN |
: |
– |
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Perbuatan Penyakit Masyarakat tidak berlaku. |
|
|