PEMBUANGAN LIMBAH CAIR – PERIZINAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 02 TAHUN 2004 TENTANG PERIZINAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR DAN PEMANFAATAN AIR LIMBAH DARI INDUSTRI SAWIT PADA TANAH DI KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam upaya untuk mengurangi resiko pencemaran lingkungan hidup yang terjadi, maka pembuangan limbah cair dan pemanfaatan air limbah dari industri sawit pada tanah di Kabupaten Rokan Hulu perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu. |
– |
Dasar Hukum : UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; PP No.82 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmenneg LH No.KEP-51/MENLH/10/1995; Kepmenneg LH No.KEP-52/MENLH/10/1995; Kepmenneg LH No.KEP-58/MENLH/12/1995; Kepmenneg LH No.KEP-42/MENLH/10/1996; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001; Kepmenneg LH No.28 Tahun 2003; Kepmenneg No.29 Tahun 2003.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan Pembuangan Limbah Cair dan Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Sawit Pada Tanah di Kabupaten Rokan Hulu, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 8 Maret 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |